Penambahan pajak tersebut sudah disepakati pemerintah dengan Freeport. Ani masih belum mau mengungkap pajak baru tersebut.Agen BandarQ
Ia hanya mengatakan selain mengenakan pajak baru, agar penerimaan negara dari Freeport bisa ditingkatkan pemerintah juga akan mengubah formula perhitungan royalti.
Baca juga: 9 Fakta Menarik Usai Prancis Juara Piala Dunia 2018
Perubahan akan terjadi setelah Freeport berganti baju dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sesuai dengan KK, royalti diberikan 1 persen dari produksi emas dan perak serta 3,5 persen dari produksi tembaga.BandarQ
Tapi nanti setelah berubah jadi IUPK,besaran penerimaan akan tergantung dari pergerakan harga emas dan tembaga di masa depan.
Selain pungutan tersebut, pemerintah juga telah membuat skenario pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan pajak yang dipungut daerah dalam bentuk prevailing sesuai dengan uu yang berlaku di Indonesia.Agen BandarQ
"Langkah tersebut sesuai mandat Pasal 169 UU Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Indonesia harus menerima pendapatan lebih tinggi dibanding kontrak karya," katanya, Selasa (17/7).
Ani mengatakan selain kebijakan tersebut, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang stabilisasi investasi bagi Freeport setelah mereka menyelesaikan transaksi divestasi 51 persen saham dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).BandarQ
Dalam pp tersebut nantinya pajak penghasilan (PPh) Freeport sebesar 35 persen yang berlaku saat mereka masih memegang status kontrak karya akan turun menjadi 25 persen.Berita Menarik Indonesia
"Memang PPh lebih rendah, tapi akan terkompensasi dengan penerimaan lain," katanya.
Ayo kunjungi kami di SUMOQQ ^o^
Aplikasi Poker V 8 Jenis Games Terfokus pada Game Kartu
BONUS UTAMA : REFERALL 20% + ROLLINGAN 0.5%
Untuk Info Lengkap Dan Info Bonus Istimewa Lainnya Hubungi Kami, CS Ramah Responsif :
*Pin BBM : D8ACD825
*Whatsapp : +855964973259
*Line : sumoqq88
*WeChat : sumo99qq
*Livechat : WWW.ASIASUMO.COM
ATAU
KLIK DIBAWAH INI UNTUK BERGABUNG :
0 comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.