SELAMAT DATANG DI PUSAT KARTU ONLINE BANDARQ & DOMINO99 TERBAIK SE-ASIA BERDIRI SEJAK 2009

Rabu, 11 Juli 2018

Ditjen Pas: Belum Ada Proses Pembebasan Bersyarat Ahok



Berita Menarik Indonesia -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan pembebasan bersyarat atas nama terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Memang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, tapi sampai saat ini belum ada penjamin, terutama dari keluarga. Jadi belum ada proses pembebasan bersyarat," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas Rika Apriani kepada SumoQQ.Com Rabu (11/7).Agen BandarQ

Ahok seharusnya dijadwalkan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Pada 9 Mei 2017 Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.

Ahok sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018. Namun PK Ahok dengan nomor perkara nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018.

Baca juga: Cawapres Jokowi Diumumkan saat Matahari Terbit Bulan Agustus

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, disebutkan bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.BandarQ

Syarat tersebut yakni, telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga masa hukuman dengan ketentuan hukuman paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Syarat berikutnya, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

Terakhir, masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Ahok dinilai dapat memenuhi syarat mendapatkan pembebasan, namun, Ditjen PAS masih menunggu dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh Ahok. 

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Ahok, misalnya ada surat dari kelurahan tempat dia berdomisili. Tapi, sampai saat ini belum ada. Nantinya, kami yang usulkan setelah syarat lengkap," katanya.Poker

Pembebasan bersyarat juga mensyaratkan surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa.

Surat tersebut menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.Berita Menarik Indonesia


Ayo kunjungi kami di SUMOQQ ^o^
Aplikasi Poker V 8 Jenis Games Terfokus pada Game Kartu
BONUS UTAMA  : REFERALL 20% + ROLLINGAN 0.5%
Untuk Info Lengkap Dan Info Bonus Istimewa Lainnya Hubungi Kami, CS Ramah Responsif :
*Pin BBM : D8ACD825
*Whatsapp : +855964973259
*Line : sumoqq88
*WeChat : sumo99qq
*Livechat : WWW.ASIASUMO.COM
ATAU
KLIK DIBAWAH INI UNTUK BERGABUNG :

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

close
http://polo303.us/app/Default0.aspx?ref=poloqqjos&lang=id

close
http://polo303.us/app/Default0.aspx?ref=poloqqjos&lang=id

Copyright © ASIASUMO | PUSAT GAME ONLINE | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com